Saturday, April 21, 2012
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) 1. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terdapat beberapa pengertian kesehatan dan keselamatan kerja, yaitu menurut : a. Hendarto (2000) Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu sistem pengujian terhadap kegiatan operasi yang dilakukan secara kritis dan sistematis untuk menentukan kelemahan unsur sistem (manusia, sarana lingkungan dan perangkat lunak) sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan sebelum timbul kecelakaan/kerugian. b. Undang-undang RI No 23 tahun 1992 Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup secara sosial ekonomi. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah. c. Mulianti (2004) Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu/kesehatan kedokteran beserta prateknya yang bertujuan agar pekerja/masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik segi fisik atau mental,maupun sosial dengan preventif dan kuratif terhadap penyakit¬penyakit atau gangguan kesehatan yang di akibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit umum, sebagaimana batasan tersebut berarti, kesehatan kerja bersifat medis dan sasarannya adalah manusia d. Suma’mur (1993) Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta memberikan perlindungan kepada sumber-sumber produksi sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas. 2. Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Tujuan kesehatan kerja didasarkan pada rekomendasi ILO No. 112 (1959) yang didukung oleh Masyarakat Ekonomi Eropa (1962) dan Majelis Eropa (1972). Tujuan itu didukung pula oleh Konvensi ILO 161 dan rekomendasi No. 171 (1985). Tujuan itu adalah sebagai berikut : • Melindungi pekerja dari bahaya kesehatan di tempat kerja. • Menyesuaikan pekerjaan agar serasi dengan status kesehatan pekerja. • Menyumbang pembangunan dan pemeliharaan kesejahteraan fisik dan mental yang setinggi-tingginya di tempat kerja. (J.M. Harrington & F.S. Gill, 2005). 3. Manfaat • Mencegah bahaya kecelakaan kerja • Meminimalisir resiko kecelakaan kerja • Mengurangi kasus kecelakaan kerja 4. Contoh Kasus Korban Jatuh dari Menara Setinggi 275 Meter Kamis, 28 Agustus 2008 | 17:01 WIB JAKARTA, KAMIS - Corporate Secretary RCTI Gilang Iskandar mengungkapkan, kecelakaan gondola, Kamis (28/8) siang, yang merenggut lima korban jiwa terjadi pada salah satu menara pemancar RCTI yang berketinggian 275 meter. Namun belum dapat dipastikan posisi ketinggian gondola saat terjatuh. Gilang yang ditemui wartawan di kantor RCTI, Kamis sore mengungkapkan, RCTI memiliki dua menara di kompleks tersebut. Satu menara lain berketinggian 147 meter. "Kemungkinan tali sling putus, gondola jatuh dan lima orang di dalamnya ikut jatuh dan tewas," kata Gilang. Kelima korban itu adalah, Kasiono, Sugiono, Sutrisno, sebagai petugas menara (rigger) serta Budiono dan Syahrial sebagai pekerja las. "Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas insiden ini," ujarnya. Gilang menjelaskan, dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 tersebut, kelima pekerja yang merupakan karyawan rekanan RCTI dari PT Ron Product International (RPI) sedang melakukan proses penguatan struktur menara pemancar. Proyek ini sudah berlangsung sejak seminggu minggu silam. Gilang menambahkan, menyusul kejadian ini maka kelangsungan proyek tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan aparat terkait, yang sisi keamanan dan keselamatan kerja-nya menjadi porsi RPI dan PT Aria Jasa Rekacipta selaku perusahaan konsultan pengawas. Analisis Jatuhnya gondola tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: I) Kelalaian Petugas dalam Mengecek Alat Kerja. Dalam menggunakan alat-alat kerja, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu baik sebelum maupun sesudah digunakan demi keselamatan para pekerjanya. Akan tetapi dalam kasus ini, mungkin saja terjadi kelalaian oleh pihak yang betanggung jawab dalam bidang tersebut. Hal ini dapat menjadi salah satu contoh aplikasi dari traditional savety culture yang tidak melakukan pengecekan alat sebelum menelan korban. II) Menurunnya Kualitas Kelayakan Alat. Setiap peralatan kerja, pasti mengalami penurunan kualitas ataupun kerusakan. Semakin lama usia alat tersebut, maka akan semakin menurun kualitasnya. Oleh sebab itu, perlu selalu dilakukan pengecekan dan perbaikan. Dalam kasus ini, kemungkinan yang terjadi adalah turunnya kualitas tali gondola sehingga menyebabkan putusnya tali tersebut. III) Alat Perlindungan Diri Petugas. Setiap pekerjaan memiliki resiko kecelakaan kerja, maka sebaiknya resiko tersebut diminimalisir dengan cara menggunakan alat perlindungan diri, untuk menjaga keselamatan para pekerja. Dari kasus diatas, menunjukkan bahwa pekerja tersebut tidak memakai alat perlindungan diri seperti full body harness atau body belt, sehingga ketika tali gondola putus para pekerja tidak memiliki pengaman dan merekapun jatuh kebawah. IV) Kapasitas Gondola yang Berlebihan Setiap alat pengangkut pasti memiliki kapasitas maksimal beban yang diangkutnya. Seperti halnya gondola, alat inipun memiliki kapasitas maksimal beban tersendiri. Kasus ini mungkin tidak terlepas dari berlebihnya beban pekerja yang menggunakan alat tersebut, sehingga gondola mudah terjatuh kebawah. Solusi Untuk mencengah terjadinya kecelakaan kerja, sebaiknya : • Setiap perusahaan memiliki penanggung jawab yang benar-benar berkompeten dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja. Melaksanakan tugasnya secara maksimal, seperti melakukan pengecekan kualitas alat-alat kerja dan melakukan pengawasan terhadap keselamatan para pekerja. • Setiap perusahaan harus memiliki alat-alat perlindungan diri yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja, seperti full body harness, body belt, helm,dll. • Perbaiki atau perbaharui alat-alat kerja yang megalami penurunan kualitas kelayakan. 5. Simpulan Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, serta memberikan perlindungan kepada sumber-sumber produksi sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja yaitu melindungi pekerja dari bahaya kesehatan di tempat kerja, menyesuaikan pekerjaan agar serasi dengan status kesehatan pekerja dan menyumbang pembangunan dan pemeliharaan kesejahteraan fisik dan mental yang setinggi-tingginya di tempat kerja. Manfaat kesehatan dan keselamatan kerja yaitu mencegah bahaya kecelakaan kerja, meminimalisir resiko kecelakaan kerja, serta mengurangi kasus kecelakaan kerja Setiap orang memiliki bahaya dan resiko akan kecelakaan kerja, maka sebaiknya dalam melakukan suatu pekerjaan keselamatan merupakan prioritas utama seperti menggunakan alat pelindung diri, tidak bertindak ceroboh, dan hal lain yang dapat menimbulkan kerugian baik dari segi materi maupun nyawa seseorang. 6. Daftar Pustaka http://ancha05.blogspot.com/ http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/28/17013895/korban.jatuh.dari.menara.setinggi.275.meter
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment